Unit Persampahan merupakan salah satu jenis usaha pada BUMDesa Pelita Mandiri yang memiliki fungsi sebagai tempat pengumpulan sampah masyarakat Desa Dinuk yang nantinya akan di salurkan ke tempat pembuangan akhir sampah yang ada di Kabupaten Tegal. BUMDesa Pelita Mandiri telah menentukan besaran iuaran retribusi sampah sebesar Rp. 15.000/Bulan untuk warga umum dan Rp. 20.000/Bulan untuk warga yang berdagang. Oleh karena itu, semua warga Desa Dinuk wajib membayar retribusi sampah setiap bulanya pada BUMDesa Pelita Mandiri. Setiap warga akan menyetorkan retribusi tersebut kepada penanggung jawab masing-masing RT yang kemudian disetorkan kepada BUMDesa Pelita Mandiri yang mengelola Unit Persampahan.