Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH menyatakan bahwa Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah selama suatu periode.
Laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) adalah dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa.